KEPMEN NO.
102 TH 2004 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEPUTUSAN NOMOR KEP.
102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1. Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1.
Waktu kerja lembur adalah waktu
kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam
sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja
dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau
pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. 2.
Pengusaha adalah : 3.
Perusahaan adalah : 4.
Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 5.
Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6.
Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya
atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 7.
Menteri adalah Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 (1) Pengaturan
waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Pasal 3 (1) Waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pasal 4 (1) Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah
lembur. Pasal 5 Perhitungan
upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada
sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2. Pasal 6 (1) Untuk melakukan
kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan
tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Perusahaan
yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban : a. membayar upah kerja
lembur; b. memberi kesempatan
untuk istirahat secukupnya; c.
memberikan makanan dan minuman
sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3
(tiga) jam atau lebih. (2) Pemberian
makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang. Pasal 8 (1)
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Pasal 9 (1) Dalam hal
upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah
sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh
yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua
puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu. Pasal 10 (1) Dalam hal
upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah
lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah. Pasal 11 Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut : a. Apabila kerja lembur
dilakukan pada hari kerja : b. Apabila kerja lembur
dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu
kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka : c.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat
mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8
(delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar
3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah
sejam.
Pasal 12 Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13 (1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang
besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur
adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 14 Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 15 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54 (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta MENTERI
JACOB NUWA WEA |